1. Pemberian
Sponsor. Industri rokok di Indonesia mensponsori berbagai kegiatan olah raga,
musik, film, seni-budaya dan bahkan keagamaan. Tren kebangkitan film Indonesia
dimanfaatkan oleh industri rokok untuk memberikan sponsor. Dari hasil pemantauan
selama 10 bulan pada tahun 2007 terdapat 1.350 kegiatan yang disponsori industri
rokok atau hampir 5 kegiatan per hari.
Garut Blog
Bukan Blog Aceng Fikri
Minggu, 16 Juni 2013
Jumat, 14 Juni 2013
Aturan-aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15
bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak
Cipta, yaitu:
- Undang-undang No. 6 Tahun 1982
- Undang-undang No. 7 Tahun 1987
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk
melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Senin, 10 Juni 2013
Ada Kesalahan di Sistem Ujian Nasional

JAKARTA -
Peneliti Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (MPP-ICW) Siti
Juliantari Rachman mengatakan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menemukan adanya kesalahan sistem dalam pelaksanaan Ujian
Nasional (UN).
Minggu, 09 Juni 2013
Siswi SMP Prostitusi Berstatus Tahanan Kota
Penulis :
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
SURABAYA,
KOMPAS.com — NA (15), siswi SMP yang menjual rekannya sendiri sesama siswi
SMP kepada lelaki hidung belang, sudah ditetapkan tersangka oleh Mapolrestabes
Surabaya. Namun, mempertimbangan kegiatan sekolahnya, NA masih diberi status
tahanan kota dan wajib lapor.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan kepada NA. "Hanya karena dia masih pelajar, jadi tidak kami tahan, ditakutkan mengganggu pelajarannya," jelas Suparti, Minggu (9/6/2013).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan kepada NA. "Hanya karena dia masih pelajar, jadi tidak kami tahan, ditakutkan mengganggu pelajarannya," jelas Suparti, Minggu (9/6/2013).
Siswi Ini Tawarkan Teman SMP nya ke Pria Hidung Belang Via BBM
TRIBUNLAMPUNG.co.id SURABAYA - Beginilah pergaulan bebas di Surabaya. Seorang siswi pelajar SMP swasta Surabaya, NA (15), menjual teman-temannya sendiri yang juga sesama SMP, untuk pria hidung belang.
Bahkan cara kerja NA, cukup profesional, mengingatkan kita pada ratu prostitusi, Yunita alias Keyko. NA, memiliki sekitar 10 hingga 15 gadis-gadis, yang mayoritas masih usia pelajar SMP.
Sama seperti Keyko, NA, menawarkan gadis-gadisnya melalui BlackBerry Messenger (BBM).
"Kalau dilihat, NA ini cukup profesional, cara kerjanya seperti Keyko, tapi untuk gadis-gadis pelajar," kata Iptu Teguh Setiawan Kanit VC Polrestabes Surabaya, Minggu (9/6/2013).(*)
Langganan:
Entri (Atom)


